Kejahatan narkoba setiap tahun mengalami peningkatan.
Data BNN (lihat grafik) menunjukkan kejahatan narkoba terus meningkat tiap
tahun. Pada akhir 2010, Wakadiv Humas Polri saat itu, Brigjen
Untung menyatakan kasus narkoba naik 65% dibanding tahun 2009 yang berjumlah
9661 kasus. (Tempointeraktif.com, 28/12/10). Kasus narkoba jenis
sabu-sabu meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di
2010 atau meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang
berhasil disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di
2010. Artinya meningkat 115%.
Sepanjang tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri berhasil menyita 18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg
sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi dengan nilai Rp 892 miliar.
Kejahatan narkoba menjadi ancaman besar bagi
masyarakat dan generasi. Hal itu mengingat sangat banyaknya orang yang
terlibat. Di tahun 2006 menurut Kalakhar BNN kala itu, Brigjen Pol dr Eddy
Saparwoko, jumlah pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta
orang, terdiri atas 69% kelompok teratur pakai, dan 31% merupakan kelompok
pecandu dimana laki-laki 79% dan perempuan 21% (Kapanlagi.com, 28/3/2006).
Data sementara BNN hasil penelitian BNN
dan Universitas Indonesia pada tahun 2008 menunjukkan total penyalahguna
narkoba ada 1,99 persen penduduk Indonesia atau sekitar 3,6 juta jiwa
(jurnas.com, 26/1/11). Berdasarkan data hasil Survei
BNN terkait penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang atau sekitar 4,7
persen dari total pelajar dan mahasiswa di Tanah Air adalah sebagai pengguna barang
haram tersebut. (Suaramerdeka.com, 19/2/11)
Kasus narkoba terjadi di berbagai
kalangan. Bukan saja di kalangan selebritis, tapi juga pejabat dan wakil
rakyat. Tahun 2010 lalu, tes urine terhadap sejumlah pejabat daerah eselon I -
III yang dilakukan pemprop Sumsel bekerja sama dengan Badan Narkotik Propinsi
menemukan 15 orang diduga pengguna narkoba (news.okezone.com,3/3/2010).
Komite Penyelidikan dan Pemberantasan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mencatat selama 2010 hingga
awal Februari 2011, enam anggota DPRD se-Jateng terlibat kasus penyalahgunaan
narkoba (tvonenews.tv, 07/02).
Jika diperhatikan, makin akutnya kejahatan narkoba,
disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang lemah serta hukuman
yang tidak memberikan efek jera. Ambil contoh adalah adanya wacana bahwa pemakai
narkoba tidak akan dikriminalkan. Ibu Negara Ani Yudhoyono pada tahun lalu
menyatakan bahwa seharusnya para pemakai narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi
bukan penjara. Ia tidak setuju dengan keputusan Kapolri saat itu yang justru
akan menyeret pengedar dan pemakai narkoba (kompas.com, 30/01/2010).
Pendapat serupa juga datang dari Ketua BNN Gories
Mere. Hal ini, katanya, sesuai dengan UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika
yang memandang pecandu narkotika bukan sebagai pelaku kriminal tapi penderita
yang harus direhabilitasi (waspada.co.id, 27/06/2010).
Hal itu jelas sangat rancu. Di satu sisi
penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai kriminalitas, tapi di sisi lain
seorang pengguna - yang jelas-jelas menyalahgunakan narkoba - justru dianggap
bukan pelaku kriminal. Hanya produsen dan pengedar yang dikriminalkan.
Padahal, bukankah tidak akan ada penawaran jika tidak
ada permintaan? Bukankah pengguna narkoba mengkonsumsinya atas dasar kesadaran,
bukan karena paksaan? Lalu di sisi mana mereka bisa dianggap sebagai korban?
Wacana itu justru bisa meningkatkan jumlah pengguna
narkoba. Sebab mereka tidak akan takut karena tidak akan dikriminalkan. Apalagi
penegakan hukum dalam masalah narkoba ini sangat buruk. Sudah menjadi rahasia
umum bahwa para narapidana narkoba masih bisa terus menjalankan bisnis
narkobanya dari dalam penjara. Terungkapnya sindikat narkoba internasional yang
beroperasi di LP Nusa Kambangan dengan omset miliaran rupiah jelas menegaskan
hal itu. Seorang kurir narkoba di Ekuador, Amerika Latin, mendapatkan order
narkoba dari Nusakambangan. Padahal, di sana diberlakukan keamanan tingkat
tinggi (vivanews.com, 9/3).
Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus narkoba yang tidak
memberikan efek jera makin memperparah masalah. Sejumlah terpidana narkoba
justru menikmati perlakukan istimewa di dalam rutan. Sebagian lagi mendapatkan
keringanan hukuman. Maka, jangan heran jika keinginan menjadikan Indonesia bebas
narkoba, bak jauh panggang dari api. Karena apa yang dilakukan seperti
menegakkan benang basah.
Kapitalisme Biangnya
Pesatnya kejahatan narkoba sebenarnya buah dari sistem
sekulerisme-kapitalisme yang dengan standar manfaatnya melahirkan gaya hidup
hedonisme, gaya hidup yang memuja kenikmatan jasmani. Doktrin liberalismenya
mengajarkan, setiap orang harus diberi kebebasan mendapatkan kenikmatan
setinggi-tingginya. Akibatnya, tempat-tempat hiburan malam yang
sering erat dengan peredaran narkoba makin marak dan tidak bisa dilarang. Dan
dengan dibingkai oleh akidah sekulerisme yang meminggirkan agama, maka
sempurnalah kerusakan itu. Tatanan kemuliaan hidup masyarakat pun makin
terancam. Maka jelaslah bahwa akar masalah narkoba itu adalah pandangan hidup
sekulerisme kapitalisme.
Solusi Islam
Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar
landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar;
yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah
Islam.
Dari sisi akidah, islam mengajarkan bahwa setiap
perbuatan baik akan mendapat ganjaran yang baik pula di akhirat.
Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan
dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri
dari sanksi di dunia.
Rasulullah saw. bersabda:
« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ».
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ
النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »
“Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa
saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minum thînatal
khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl itu?”,
Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan)
penduduk neraka” (HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)
Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk
keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya orang yang pengaruh
imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal. Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit
atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan sistem pidana dan
sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya
kejahatan.
Hal itu sebab, narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah
menuturkan:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan
menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu
yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah
menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus
Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan
mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping
diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi
ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada
ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan
sampai hukuman mati tentunya dengan
melihat sejauhmana tingkat
kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya,
tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya
diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat
QS an-Nur[24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas
kejatahan itu dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali
untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan
narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Wahai Kaum Muslim
Tampak jelas sekali bahwa sistem sekulerisme kapitalisme
saat ini gagal total memberantas narkoba. Akibatnya masyarakat terus menerus
terancam. Juga tampak jelas sekali bahwa tidak ada jalan lain
memberantas narkoba kecuali dengan menegakkan syariat Islam dalam bingkai
Khilafah Rasyidah. Maka apa lagi yang ditunggu, wahai kaum muslim? Wallâh
a’lam bi ash-shawâb. []
Sumber : Buletin al-Islam