Sabtu, 31 Desember 2011

Kejahatan Narkoba Buah Kapitalisme


Kejahatan narkoba setiap tahun mengalami peningkatan. Data BNN (lihat grafik) menunjukkan kejahatan narkoba terus meningkat tiap tahun. Pada akhir 2010, Wakadiv Humas Polri saat itu, Brigjen Untung menyatakan kasus narkoba naik 65% dibanding tahun 2009 yang berjumlah 9661 kasus. (Tempointeraktif.com, 28/12/10). Kasus narkoba jenis sabu-sabu meningkat signifikan dari 9.661 kasus di 2009 menjadi 16.948 kasus di 2010 atau meningkat . 75,4 %. Sementara untuk jenis heroin, barang bukti yang berhasil disita meningkat dari 11,024 kg di tahun 2009, menjadi 23,773 kg di 2010. Artinya meningkat 115%.

Sepanjang tahun 2010, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 18 ton daun ganja, 23 kg heroin, 281 kg sabu-sabu dan 369 ribu tablet ekstasi dengan nilai Rp 892 miliar.
Kejahatan narkoba menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan generasi. Hal itu mengingat sangat banyaknya orang yang terlibat. Di tahun 2006 menurut Kalakhar BNN kala itu, Brigjen Pol dr Eddy Saparwoko, jumlah pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 3,2 juta orang, terdiri atas 69% kelompok teratur pakai, dan 31% merupakan kelompok pecandu dimana laki-laki 79% dan perempuan 21% (Kapanlagi.com, 28/3/2006).

Data sementara BNN hasil penelitian BNN dan Universitas Indonesia pada tahun 2008 menunjukkan total penyalahguna narkoba ada 1,99 persen penduduk Indonesia atau sekitar 3,6 juta jiwa (jurnas.com, 26/1/11). Berdasarkan data hasil Survei BNN terkait penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921.695 orang atau sekitar 4,7 persen dari total pelajar dan mahasiswa di Tanah Air adalah sebagai pengguna barang haram tersebut. (Suaramerdeka.com, 19/2/11)

Kasus narkoba terjadi di berbagai kalangan. Bukan saja di kalangan selebritis, tapi juga pejabat dan wakil rakyat. Tahun 2010 lalu, tes urine terhadap sejumlah pejabat daerah eselon I - III yang dilakukan pemprop Sumsel bekerja sama dengan Badan Narkotik Propinsi menemukan 15 orang diduga pengguna narkoba (news.okezone.com,3/3/2010).

Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mencatat selama 2010 hingga awal Februari 2011, enam anggota DPRD se-Jateng terlibat kasus penyalahgunaan narkoba (tvonenews.tv, 07/02).

Jika diperhatikan, makin akutnya kejahatan narkoba, disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang lemah serta hukuman yang tidak memberikan efek jera. Ambil contoh adalah adanya wacana bahwa pemakai narkoba tidak akan dikriminalkan. Ibu Negara Ani Yudhoyono pada tahun lalu menyatakan bahwa seharusnya para pemakai narkoba ditempatkan di panti rehabilitasi bukan penjara. Ia tidak setuju dengan keputusan Kapolri saat itu yang justru akan menyeret pengedar dan pemakai narkoba (kompas.com, 30/01/2010).

Pendapat serupa juga datang dari Ketua BNN Gories Mere. Hal ini, katanya, sesuai dengan UU N0 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memandang pecandu narkotika bukan sebagai pelaku kriminal tapi penderita yang harus direhabilitasi (waspada.co.id, 27/06/2010).

Hal itu jelas sangat rancu. Di satu sisi penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai kriminalitas, tapi di sisi lain seorang pengguna - yang jelas-jelas menyalahgunakan narkoba - justru dianggap bukan pelaku kriminal. Hanya produsen dan pengedar yang dikriminalkan.

Padahal, bukankah tidak akan ada penawaran jika tidak ada permintaan? Bukankah pengguna narkoba mengkonsumsinya atas dasar kesadaran, bukan karena paksaan? Lalu di sisi mana mereka bisa dianggap sebagai korban?

Wacana itu justru bisa meningkatkan jumlah pengguna narkoba. Sebab mereka tidak akan takut karena tidak akan dikriminalkan. Apalagi penegakan hukum dalam masalah narkoba ini sangat buruk. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para narapidana narkoba masih bisa terus menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara. Terungkapnya sindikat narkoba internasional yang beroperasi di LP Nusa Kambangan dengan omset miliaran rupiah jelas menegaskan hal itu. Seorang kurir narkoba di Ekuador, Amerika Latin, mendapatkan order narkoba dari Nusakambangan. Padahal, di sana diberlakukan keamanan tingkat tinggi (vivanews.com, 9/3).

Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus narkoba yang tidak memberikan efek jera makin memperparah masalah. Sejumlah terpidana narkoba justru menikmati perlakukan istimewa di dalam rutan. Sebagian lagi mendapatkan keringanan hukuman. Maka, jangan heran jika keinginan menjadikan Indonesia bebas narkoba, bak jauh panggang dari api. Karena apa yang dilakukan seperti menegakkan benang basah.

Kapitalisme Biangnya

Pesatnya kejahatan narkoba sebenarnya buah dari sistem sekulerisme-kapitalisme yang dengan standar manfaatnya melahirkan gaya hidup hedonisme, gaya hidup yang memuja kenikmatan jasmani. Doktrin liberalismenya mengajarkan, setiap orang harus diberi kebebasan mendapatkan kenikmatan setinggi-tingginya. Akibatnya, tempat-tempat hiburan malam yang sering erat dengan peredaran narkoba makin marak dan tidak bisa dilarang. Dan dengan dibingkai oleh akidah sekulerisme yang meminggirkan agama, maka sempurnalah kerusakan itu. Tatanan kemuliaan hidup masyarakat pun makin terancam. Maka jelaslah bahwa akar masalah narkoba itu adalah pandangan hidup sekulerisme kapitalisme.

Solusi Islam

Memberantas narkoba harus dilakukan dengan membongkar landasan hidup masyarakat yang rusak dan menggantikannya dengan yang benar; yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan hati, yaitu akidah Islam.

Dari sisi akidah, islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendapat ganjaran yang baik pula di akhirat. Dan sebaliknya setiap perbuatan dosa, termasuk penyalahgunaan narkoba, akan dijatuhi siksa yang pedih di akhirat, meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Rasulullah saw. bersabda:

« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ إِنَّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ قَالَ « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »

“Sesungguhnya Allah harus memenuhi janji bagi siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan untuk memberinya minum thînatal khabâl”. Mereka bertanya, “ya Rasulullah apakah thînatal khabâl itu?”, Rasulullah saw bersabda: “keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka” (HR Muslim no 2003, dari Ibnu Umar)

Islam mewajibkan negara untuk senantiasa memupuk keimanan rakyatnya. Maka jika sistem islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal. Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Hal itu sebab, narkoba jelas hukumnya haram. Ummu Salamah menuturkan:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).

Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati tentunya dengan melihat sejauhmana tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat seperti dalam had zina (lihat QS an-Nur[24]: 2). Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa ngeri. Dengan begitu setiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.

Wahai Kaum Muslim

Tampak jelas sekali bahwa sistem sekulerisme kapitalisme saat ini gagal total memberantas narkoba. Akibatnya masyarakat terus menerus terancam. Juga tampak jelas sekali bahwa tidak ada jalan lain memberantas narkoba kecuali dengan menegakkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Rasyidah. Maka apa lagi yang ditunggu, wahai kaum muslim? Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber : Buletin al-Islam

Kamis, 17 November 2011

Hukum Pemilu Menurut Syariah



Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; dan memilih penguasa (Kepala Negara/ Kepala Daerah).

1. Memilih wakil rakyat.

Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

"Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq" (HR Abu Dawud).

Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU; Kedua: fungsi pengawasan. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem sekuler (yang memisahkan kehidupan dengan akhirat/ memisahkan politik dengan agama). Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allah-lah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (baik seluruhnya atau sebagian yang mewakili manusia lainnya) sebagaimana dalam sistem sekuler. Allah SWT berfirman:

"Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah" (QS Yusuf [12]: 40)

Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Adapun menyangkut fungsi kedua, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap aktivitas individu-individu pemerintah/ para penguasa atau kebijakan-kebijakan yang digodok dan dihasilkan Pemerintah—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih bagi mereka yang memikul tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.



2. Memilih penguasa.

Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan sekedar boleh, melainkan wajib. Sebab, imam/khalifah diangkat dalam rangka kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut secara menyeluruh (kafah).Adapun dalam sistem sekuler, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam (syariah).

Oleh karena itu, status Pemilu Legislatif (memilih wakil; rakyat/ parlemen) tidak sama dengan Pemilu Eksekutif (memilih penguasa). Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah saja, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat untuk menjalankan hukum-hukum tertentu) secara ke-negara-an. Maka dari itu status hukum memilih kepala negara/ kepala daerah kembali lagi merujik pada hukum apa yang hendak diterapkan oleh mereka. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian sebaliknya.

Wallahu'alam

Kamis, 21 April 2011

Politik dan Islam


“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (al Qur’an) untuk menjelaskan sesuatu” (TQS. An Nahl: 89)
“Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai islam itu jadi agama bagimu” (TQS. Al Maidah: 3)

Islam adalah agama (ad diin) ataupun mabda yang berbeda dengan yang lainnya. Islam tidak hanya mengatur urusan spiritual (ruhiyyah) saja, melainkan juga meliputi masalah politik (siyasiyyah). Islam mencakup aqidah spiritual dan politik (al-aqidah ar-ruhiyyah wa as siyasiyyah). Artinya selain mengatur urusan yang bersifat spiritual seperti, pahala dan dosa, siksa, surga dan neraka, hal-hal yang ghaib, serta tata cara ibadah (seperti sholah, zakat, puasa, dan haji); islam juga mengatur urusan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat (politik atau siyasiyyah) seperti masalah perekonomian, pendidikan, interaksi pria dengan wanita, penggalian dan penerapan hukum, termasuk kepemimpinan dan kenegaraan.
Allah telah memerintahkan kepada rasulullah saw., untuk memimpin umat manusia secara umum dalam rangka mengurus dan menegakkan hukum Allah sesuai dengan hukum-hukum yang telah Allah turunkan terhadap mereka. Allah telah memerintahkan untuk membawa hukum-hukum Allah kedalam ranah politik untuk dijadikan aturan dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (TQS. Al Maidah: 49)

Barang siapa yang melepaskan keterikatannya dari apa yang Allah turunkan, baik dalam masalah ruhiyyah ataupun masalah siyasiyyah, baik kedua-duanya maupun salah satunya, Allah menghukumi mereka dengan ungkapan Kafir, Zalim atau Fasik (lihat QS. 5: 44,45 dan 47). Oleh karena itu keterikatan dan ketundukan terhadap hukum Allah merupakan perkara wajib bagi setiap muslim.
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (TQS. An Nisa: 65) 

Istilah siyasiyyah (politik) telah banyak digunakan oleh ulama terdahulu maupun sekarang dalam kitabnya. Ibn Taimiyah dalam kitab as Siyasah Syar’iyah, imam al Mawardi dalam Ahkamus Sulthoniyyah, ataupun Taqiyuddin an Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasiyah-nya, dan masih banyak lainnya.
“Bani Israil urusannya selalu diatur oleh para nabi, apabila ada seorang nabi yang meninggal dunia, maka akan digantikan dengan nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi setelahku, tapi akan terdapat banyak khalifah, para sahabat bertanya: apa yang engkau perintahkan kepada kami? Rasul saw., menjawab: penuhilah bai’at bagi khalifah yang pertama (yang lebih dahulu di bai’at) dan hanya yang pertama (saja), karena Allah akan menanya mereka tentang apa-apa yang mereka urusi.” (THR. Bukhari-Muslim)

Secara bahasa, politik (siyasah) berasal dari kata sasa, yasuusu, siyasatan yang berarti mengurusi kepentingan seseorang. Dalam kamus al-Muhith disebutkan bahwa ar-ra’isata siyasatan berarti ‘saya memerintahnya dan melarangnya’.
Abdul Qadim Zallum dalam Afkaru Siyasiyyah mendefinisikan politik dengan makna mengatur urusan umat, baik secara dalam maupun luar negeri. Definisi tersebut bersifat umum, karena menggambarkan realitas aktivitas politik yang dipahami semua orang. Namun demikian masing-masing manusia memiliki mekanisme yang berbeda terkait dengan bagaimana proses pengurusan (ri’ayah) terhadap diri mereka.
Aktivitas politik dalam islam diperankan baik oleh pemerintah (ulil amri) ataupun oleh umat, baik secara berjamaah maupun secara individu. Negara adalah institusi yang mengatur urusan umat secara praktis, baik dengan penerapan kebijakan, peraturan, maupun sanksi hukum; sedangkan umat wajib mengawal maupun melakukan koreksi terhadap aktivitas yang diterapkan pemerintah (muhasabah lil hukm), berdasarkan hukum syara.
Dalam konteks dalam negeri, politik negara islam dilakukan dengan menerapkan hukum islam dalam setiap aspek kehidupan. Negara mengatur muamalat, menengakkan uqubat, memelihara akhlak, menjamin syi’ar-syi’ar ibadah dan mengurus kemaslahatan umat berdasarkan islam. Dalam konteks luar negeri, politik daulah islam diwujudkan dengan menjalin hubungan dengan berbagai bangsa, umat dan negara lain. Kaidah politik luar negeri islam dibangun atas dasar da’wah dan jihad, yang tujuannya adalah mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia.
“Tidaklah seorang hamba yang diserahi tugas oleh Allah untuk mengatur urusan umatnya, tetapi dia tidak melakukannya dengan penuh nashihat (berbuat dzalim), kecuali dia tidak akan merasakan baunya surga.” (THR. Bukhari)

Masalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin merupakan hal yang tak bisa luput dari aktivitas politik dalam islam. Karena pada dasarnya pemimpin (Khalifah)lah yang bertanggung jawab atas pengurusan kehidupan masyarakat islam.  
Pada masa sahabat, peristiwa paling penting dan mendesak setelah wafatnya rasulullah adalah masalah kepemimpinan bagi kaum muslimin. Peristiwa di Tsaqifah bani Saidah atau pengangkatan Abu Bakar ra., sebagai khalifah menunjukkan betapa urgentnya masalah kepemimpinan umum ditengah-tengah kehidupan kaum muslimin. Padahal saat itu jasad manusia mulia yang bernama Muhammad bin Abdullah, rasulullah saw., belum lagi dikuburkan, tetapi para sahabat lebih memilih untuk mendahulukan pengangkatan seorang pemimpin bagi kaum muslimin (khalifah) dan menunda penguburan jenazah rasulullah saw., hingga tiga hari dua malam, sementara sahabat lainnya mendiamkan perkara tersebut.
Penundaan pengurusan jenazah Rasulullah saw., dan pengangkatan Abu Bakar ra., sebagai Khalifah tidaklah menunjukkan apa pun, kecuali ijmak sahabat mengenai keutamaan mengangkat khalifah (pemimpin bagi kaum muslimin) dibanding dengan kewajiban menguburkan jenazah, sekalipun jasad rasulullah saw.  Bukankah rasulullah saw., pernah bersabda bahwa umat terbaik adalah generasi para sahabat, lalu generasi setelahnya (tabi’in), dan generasi setelahnya lagi (tabi’it tabi’in)?! Lantas siapakah yang lebih benar perkataannya dari rasulullah saw., bila ada orang yang mengatakan bahwa para sahabat ra., di tsaqifah bani saidah adalah orang-orang yang melakukan makar atau kemaksiatan ? 
Secara berkelompok, Allah memerintahkan kepada umat manusia yang beriman melakukan aktivitas politiknya sebagai berikut:
“Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan (islam), menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan merekalah orang-orang yang beruntung” (TQS. Ali Imron: 104)

Dalam pelaksanaan aktivitas politiknya- secara terorganisasi –kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok (jamaah), gerakan-gerakan (harokah), organisasi politik kemasyarakatan (jama'ah siyasiyyun) atau partai politik (hizb). Namun demikian, saat ini penggunaan-penggunaan istilah selain partai politik, lebih banyak mengambil peran negara- yang tidak dapat diperankan negara dengan semestinya -secara praktis.
Pemahaman tentang aktivitas politik umat secara berkelompok ini semakin kabur ketika sekularisme masuk kepemikiran umat islam, bahkan ketika kita mendengar istilah hizb (partai politik), maka yang terlintas dibenak kita adalah kelompok yang akan berebut kekuasaan atau parlemen. Padahal aktivitas politik umat secara berkelompok ini adalah dalam tataran seruan (da’wah)- baik kepada pemerintah maupun masyarakat -untuk memeluk islam, berbuat kemakrufan sebagaimana islam memerintahkan, dan menjauhi kemungkaran sebagaimana islam melarangnya.
Secara individu, seorang muslim juga diperintahkan untuk senantiasa berpolitik dalam rangka memperhatikan urusan sesama mereka, bahkan walaupun hanya dalam bentuk perhatian atau sebatas memikirkannya saja.
“Barang siapa yang pada waktu shubuh (terbangun), tetapi keinginannya adalah selain keridhaan Allah, maka dia bukan termasuk yang diridhai Allah; dan barang siapa yang pada waktu shubuh (terbangun), tetapi tidak memperhatikan (sedikit pun) urusan kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari mereka.” (THR. Hakim)

Oleh karena itu, sistem politik dalam pandangan islam adalah hukum atau pandangan yang berkaitan dengan bagaimana pengurusan dan pengaturan masyarakat dengan hukum islam. Selain itu islam pun telah menetapkan asas bagi sistem politiknya. Asas-asas tersebut adalah:
1.      Kedaulatan ada di tangan syara’
2.      Kekuasaan ada di tangan umat
3.      Pengangkatan khalifah untuk seluruh umat muslimin hukumnya wajib
4.    Khalifah, satu-satunya yang berhak untuk mengadopsi hukum syara untuk dijadikan undang-undang (Hafidz Abdurrahman, Diskursus Islam Politik dan Spiritual)

Keempat asas ini harus ada dalam sistem politik islam. Apabila salah satu dari keempat asas ini dihilangkan, maka sistem politik islam akan hancur. Perhatikanlah !!!